Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) kali ini mengangkat tema besar “Pendidikan GERAKAN DESA SADAR HUKUM: Mewujudkan Lingkungan Bebas Bullying yang Berbasis Hukum” dengan fokus utama pada penyuluhan dan edukasi bahaya bullying di lingkungan masyarakat desa. Program ini berawal dari keresahan kita bersama melihat fenomena bullying yang semakin mengkhawatirkan, bukan hanya di perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke pelosok desa. Sebagai mahasiswa yang concern terhadap isu sosial, kita merasa terpanggil untuk turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang dampak serius dari tindakan bullying dan pentingnya memahami aspek hukum yang melingkupinya.
Latar belakang program ini didasari oleh realita bahwa banyak masyarakat desa yang masih menganggap bullying sebagai hal sepele, sebatas “candaan biasa” atau “kenakalan anak-anak” yang dianggap wajar. Padahal, bullying punya dampak jangka panjang yang fatal, mulai dari trauma psikologis, depresi, hingga dalam kasus ekstrem bisa mendorong korban untuk menyakiti diri sendiri. Yang lebih memprihatinkan, kesadaran hukum terkait bullying di tingkat desa masih sangat rendah. Masyarakat belum paham bahwa bullying bukan sekadar persoalan moral, tapi juga punya konsekuensi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui program ini, kita sebagai mahasiswa KKN berkomitmen untuk menjadi agen perubahan dengan membawa semangat literasi hukum ke tengah masyarakat desa. Kita tidak hanya mengedukasi bahwa bullying itu salah, namun memberikan kepada masyarakat bahwa ada payung hukum yang melindungi korban dan ada sanksi tegas buat pelaku. Konsep “Desa Sadar Hukum” yang kita usung ini bertujuan membangun ekosistem desa yang masyarakatnya melek hukum, khususnya terkait perlindungan anak dan remaja dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.
Target utama program ini adalah pelajar tingkat SD, karena mereka adalah kelompok yang paling rentan sekaligus paling sering terlibat dalam kasus bullying, baik sebagai korban maupun pelaku. Metode pelaksanaannya akan dikemas secara interaktif dan menarik disesuaikan dengan karakteristik masyarakat desa yang lebih suka pendekatan personal dan tidak terlalu formal. Rangkaian kegiatan yang akan kita laksanakan meliputi sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, tentang cara mendeteksi dan menangani bullying, pencegahan bullying di sekolah, serta pembuatan media edukasi seperti poster.
Output yang kita harapkan dari program ini adalah meningkatnya awareness masyarakat desa tentang bahaya bullying dan dasar hukumnya, sehingga tercipta budaya saling menghormati dan melindungi di lingkungan mereka. Dengan begitu, desa yang kita dampingi bisa menjadi role model “Desa Sadar Hukum” yang bebas dari bullying, di mana setiap warganya, terutama anak-anak dan remaja, bisa tumbuh dan berkembang dengan aman tanpa rasa takut.
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.