adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh krtua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
Berdasarkan sebagaimana dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak diketemukan jenasahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Dalam hal terjadinya kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Proses Penerbitan Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 14 (empat belas) hari.